Berita

Apa itu abolisi dan amnesti? Ini pengertian dan dasar hukumnya

×

Apa itu abolisi dan amnesti? Ini pengertian dan dasar hukumnya

Share this article



Jakarta (ANTARA) – Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan konsekuensi hukum pidana. Meski serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam cakupan serta dampak hukumnya.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat pembahasan persetujuan atas permintaan presiden terkait abolisi dan grasi.

DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Gedung Parlemen pada Kamis malam (31/7/2025), seperti dikutip dari situs Hukum Online.

Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah dijatuhi pidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto. Hal ini tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.

Baca juga: PDIP sebut Megawati dan Dasco bertemu bukan transaksi amnesti Hasto

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan abolisi dan amnesti? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Pengertian abolisi

Abolisi adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi, yang memberikan wewenang untuk menghapus segala konsekuensi hukum dari putusan pengadilan, atau menghentikan proses tuntutan pidana terhadap seseorang. Bahkan, abolisi dapat diberlakukan meskipun hukuman sudah mulai dijalankan.

Pengertian amnesti

Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan dalam bentuk penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap individu maupun kelompok atas tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, prosesnya harus melalui mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Umumnya, amnesti diberikan kepada pelaku tindak pidana politik, baik sebelum maupun setelah proses penyidikan dilakukan, bahkan sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan, sebagaimana dijelaskan dalam praktik serta penjabaran keputusan presiden.

Melalui amnesti, seluruh dampak hukum pidana yang telah dikenakan kepada penerimanya akan dihapus. Dengan begitu, status hukum mereka pun dipulihkan secara menyeluruh.

Baca juga: KPK: Sampai Jumat sore, kami belum terima keppres amnesti Hasto

Dasar hukum

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, tepatnya Pasal 4, dijelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap individu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2. Sementara itu, apabila seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap yang bersangkutan dihentikan.

Adapun Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak oleh Presiden tanpa adanya mekanisme pengawasan dari lembaga legislatif.

Melalui ketentuan dalam UU 11/1954, orang yang memperoleh abolisi tidak akan dilanjutkan proses hukumnya, atau proses tersebut dihentikan. Dalam praktiknya, pemberian abolisi dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Pasal 1 UU yang sama menyebutkan bahwa Presiden, demi kepentingan negara, memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada individu yang telah melakukan tindak pidana. Namun, sebelum dikeluarkan, presiden harus terlebih dahulu memperoleh nasihat tertulis dari Mahkamah Agung, yang diberikan atas permintaan Menteri Kehakiman.

Selain itu, amnesti dapat diberikan tanpa harus melalui pengajuan permohonan. Meskipun wewenang ini berada di tangan Presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk kontrol antar lembaga.

Baca juga: Menko Yusril tegaskan amnesti dan abolisi diberikan Presiden sesuai UU

Abolisi dan amnesti hentikan proses hukum Tom Lembong dan Hasto

Mengacu pada informasi yang diperoleh dari situs Hukumonline, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto berdampak pada dihentikannya seluruh proses hukum terhadap keduanya.

Dengan demikian, keduanya wajib dibebaskan dari tahanan. Namun, pelaksanaan hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi dan amnesti resmi diterbitkan.

Saat ini, Tom Lembong diketahui tengah mengajukan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait pengisian kursi legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu untuk periode 2019–2024 pihak jaksa dari KPK telah menyatakan secara resmi akan mengajukan banding.

Baca juga: Fahri Hamzah: Prabowo beri abolisi dam amnesti jaga kerukunan

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *