Berita

Profil Laras Faizati – ANTARA News

×

Profil Laras Faizati – ANTARA News

Share this article



Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15/1), menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus penghasutan melalui media sosial terkait unjuk rasa besar akhir Agustus 2025.

Karena kasus dan vonis tersebut, namanya pun kembali menjadi sorotan publik. Lantas, siapakah sosok Laras Faizati dan seperti apa latar belakangnya?

Profil Laras Faizati

Melansir dari berbagai sumber, Laras Faizati Khairunnisa dikenal sebagai perempuan muda kelahiran 19 Januari 1999 yang berpendidikan tinggi dan berkarier di tingkat internasional.

Sebelum terseret kasus hukum, berdasarkan akun LinkedIn miliknya, Laras bekerja sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta selama satu tahun sejak 2024, hingga akhirnya hubungan kerja tersebut berakhir pada September 2025.

Lalu, selama empat bulan, Laras pernah bekerja sebagai Content Creator di 4K Media Art Production, dan Internasional Ambassador di DP World selama delapan bulan. Kedua perusahaan tersebut berada di Dubai, Uni Emirat Arab.

Kemudian, Laras juga pernah menjalani program magang di beberapa instansi dan perusahaan, seperti sebagai Voluntary Teacher di AIESEC, Sosial Media Marketing di PT Metrox Global, Public Affairs di Departemen Luar Negeri AS, dan Digital Content Creator di Edbrig Dubai.

Dalam jejak pendidikannya, Laras merupakan lulusan LSPR (London School of Public Relations) Institute of Communication & Business. Di tahun 2021, Laras meraih gelar S1 jurusan Public Relations/Image Management, dan dilanjutkan dengan meraih gelar S2 jurusan International Communication Management tahun 2023.

Kronologi kasus Laras Faizati

Kasus ini berakar dari kejadian unjuk rasa besar yang berlangsung di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Aksi tersebut dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan Brimob saat polisi membubarkan demonstran.

Merespons peristiwa itu, Laras pada 29 Agustus 2025 mengunggah Story di akun Instagram miliknya dengan 4 ribu pengikut, yang mempertontonkan emosinya terhadap tindakan aparat.

Salah satu unggahan yang menjadi bukti perkara yakni Laras berfoto menunjuk Gedung Markas Besar Kepolisian RI, dekat dengan kantornya bekerja, dengan menuliskan kalimat bernada provokatif untuk membakar gedung. Hal ini kemudian dipersoalkan penyidik.

Atas unggahan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di kediamannya, Cipayung, Jakarta Timur, pada 1 September 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka.

Laras pun menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, termasuk anggapan telah menyebarkan tulisan yang menghasut orang lain melalui media sosial.

Hingga dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan, namun memutuskan bahwa hukuman penjara enam bulan yang dijatuhkan tidak perlu dijalani.

Sebagai gantinya, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Pidana pengawasan merupakan bentuk hukuman yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, yang memberikan kesempatan kepada terpidana untuk menjalani masa pengawasan tanpa harus masuk penjara apabila memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati bukti KUHAP-KUHP baru reformis

Baca juga: Komisi minta Polri bebaskan Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan

Baca juga: Tim kuasa hukum Laras Faizati ajukan “restorative justice”

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *