Jakarta (ANTARA) – Lembaga pemasyarakatan (lapas) dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membagi lapas menjadi empat kategori.
Belakangan, aktor Ammar Zoni yang terpidana kasus penggunaan dan peredaran narkoba, dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan.
Ia pun ditempatkan di lapas yang menerapkan sistem one man one cell, atau satu orang dalam satu sel. Lapas ini termasuk kategori super maximum security, dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.
Saat ini, terdapat 12 lapas di Nusakambangan yang terbagi berdasarkan empat kategori, yaitu super maximum, maximum, medium, dan minimum security.
Untuk selengkapnya, berikut penjelasannya terkait keempat katagori keamanan dalam lapas tersebut.
1. Super maximum security
Lapas dengan tingkat keamanan super maksimum diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi atau kasus sangat berat (high risk).
Narapidana tersebut seperti terorisme, narkotika jaringan internasional, korupsi besar, hingga pelaku kejahatan berulang.
Kemudian, narapidana yang sering menimbulkan kerusuhan, mencoba kabur, mengedarkan narkoba di dalam lapas, dan memiliki masa tahanan lebih dari 20 tahun, juga ditempatkan di lapas kategori ini.
Di lapas jenis ini, penghuni ditempatkan di sel individu (one man one cell) dengan pengawasan selama 24 jam.
Pembinaan dilakukan secara individual dan tidak terlibat interaksi dengan narapidana lain. Mereka akan lebih berfokus pada pembinaan penguatan kerohanian, disiplin, serta deradikalisasi bagi narapidana terorisme.
Lapas yang termasuk kategori super maximum security antara lain, Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Karanganyar, dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih.
2. Maximum security
Kategori maximum security merupakan lapas dengan keamanan satu tingkatan lebih rendah dari lapas super maximum security.
Lapas maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi, yang masih menjalani masa awal hukuman, dan belum menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.
Selain itu, narapidana yang terjerat kasus kejahatan berat tetapi belum mencapai kategori tertinggi, juga ditahan dalam lapas ini.
Narapidana yang awalnya ditempatkan di lapas super maximum security, juga bisa dipindahkan ke lapas maximum security apabila dinilai sudah mampu berkelakuan lebih baik dan dapat mengikuti pembinaan dengan baik.
Tahanan dalam lapas dengan ini akan ditempatkan di sel dengan pengawasan yang ketat. Selain itu, mereka tetap mengikuti pembinaan kepribadian dan kerohanian, serta aktivitas pemberdayaan bagi narapidana.
Terdapat empat lapas yang masuk dalam kategori maximum security ini, yakni Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
3. Medium security
Kategori medium security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko sedang, yaitu mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Di lapas ini, narapidana bisa berinteraksi lebih leluasa dengan sesama penghuni, dan mengikuti pelatihan kerja seperti beternak domba, ayam, serta kegiatan produktif lainnya yang dilakukan di dalam kawasan lapas.
Narapidana yang telah terampil dan dinilai kompeten bisa memperoleh upah dari hasil kerja mereka.
Lapas yang masuk kategori medium security antara lain, Lapas Kelas IIA Permisan, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, serta Lapas Kelas IIA Kumbang yang masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan rampung 2025.
4. Minimum security
Kategori terakhir adalah minimum security, lapas yang diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko rendah, kasus non-kekerasan, umumnya yang telah mendekati masa bebas dan berkelakuan baik.
Mereka yang telah menyelesaikan seluruh program pembinaan dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama di lapas, dapat mengikuti program asimilasi serta pembinaan di luar lapas.
Narapidana di kategori ini bisa berinteraksi lebih bebas, mengikuti kegiatan seperti pelintingan rokok, pengolahan pupuk organik, panen padi, hingga pengelolaan sampah, dan memperoleh upah dari hasil kerja mereka.
Lapas yang tergolong minimum security, meliputi Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Jumlah narapidana di Nusakambangan
Terdapat 2.992 narapidana yang menghuni 11 lapas di Pulau Nusakambangan. Total kapasitas seluruh lapas mencapai 3.088 orang, sehingga masih tersisa 96 tempat kosong.
Dari jumlah tersebut, 2.190 narapidana merupakan pelaku kasus narkotika, 275 orang dijatuhi hukuman mati, 599 orang dihukum seumur hidup, dan 223 orang merupakan warga negara asing (WNA).
Baca juga: Sejarah dan fakta Pulau Nusakambangan, rumah para narapidana berat
Baca juga: Ammar Zoni tempati sel di Lapas Karanganyar Nusakambangan
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta pindahkan 41 warga binaan ke Nusakambangan
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.