Berita

Skema sewa kepemilikan dorong pengemudi daring miliki mobil pribadi

×

Skema sewa kepemilikan dorong pengemudi daring miliki mobil pribadi

Share this article


Jakarta (ANTARA) – Skema sewa kepemilikan mobil menjadi solusi bagi pengemudi daring yang selama ini menghadapi kesulitan dalam memiliki kendaraan pribadi.

Skema tersebut dikembangkan oleh Movus, perusahaan penyedia solusi mobilitas berbasis konsep Jepang yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2022.

Marketing Manager Movus M Rois Am, dalam rilis pers, Sabtu menyatakan sebagian besar konsumen mereka adalah pengemudi daring yang kerap terjebak dalam kemiskinan struktural karena kendaraan yang digunakan bukan milik sendiri.

“Melalui skema sewa kepemilikan ini, Movus ingin memastikan kendaraan bukan hanya menjadi alat mencari uang, tetapi juga dapat menjadi aset dan modal masa depan bagi keluarga mereka,” kata dia.

Skema sewa kepemilikan yang ditawarkan Movus memungkinkan kendaraan menjadi milik pengguna setelah masa sewa berakhir.

Keunggulan utama skema ini meliputi biaya awal Rp0, tarif sewa mulai dari sekitar Rp200 ribu per hari, serta layanan “all-in” selama lima tahun yang mencakup asuransi, pajak, dan perawatan berkala.

Pengguna juga diberikan kebebasan untuk beroperasi ke luar kota tanpa batasan aplikasi atau wilayah tertentu, serta fleksibilitas pembayaran harian, mingguan, atau bulanan sesuai hasil survei.

Baca juga: Sewa mobil di Jerman, mobil diantar secara virtual seperti main game

Adapun kendaraan yang tersedia dalam skema sewa kepemilikan ini adalah mobil jenis multi purpose vehicle (MPV) seperti Toyota Calya dan Avanza.

Perusahaan menjelaskan konsep ini diadaptasi dari langganan mobil di Jepang, namun disesuaikan agar dapat mendukung pengemudi daring membangun aset produktif.

movus menyebut kepemilikan kendaraan dapat menjadi modal jangka panjang bagi pekerja transportasi daring untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Layanan perusahaan ini terbuka untuk berbagai kalangan, mulai dari pengemudi daring, pekerja lepas, pelaku usaha, hingga mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun proses pendaftaran hingga serah terima kendaraan diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu.

Baca juga: Ini manfaat bila pemerintah punya aplikasi transportasi daring sendiri

Baca juga: Menuju regulasi transportasi digital yang inklusif dan berkeadilan

Pewarta:
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *